You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Rampingkan 12 Organisasi Di UKPD
photo Suparni - Beritajakarta.id

12 UKPD di Kepulauan Seribu akan Dirampingkan

Belasan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang ada di Kabupaten Kepulauan Seribu akan dirampingkan. Tugas dan fungsinya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di struktur pemerintahan.

Strukturnya ada, hanya tidak diisi oleh pejabat. Seperti struktur wakil lurah, ada tapi tidak diisi pejabatnya

"Sesuai evaluasi, ada 12 UKPD yang akan kita rampingkan dan nantinya kita limpahkan ke (struktur) kabupaten," ujar Eko Suroyo, Asisten Tata Pemerintahan Kepulauan Seribu, Senin (21/12).

Menurut Eko, UKPD yang masuk dalam rencana perampingan yaitu bidang Kesatuan Bangsan dan Politik (Kesbangpol), bidang keolahragaan, bidang kepemudaan, bidang sosial, bidang koperasi, bidang Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UKMKM), bidang perdagangan, bidang kepegawaian, dan bidang kesekretariatan Dewan Pengurus Korpri.

Kembangkan Pembangunan, Pulau Seribu Butuh Pejabat Teknis

"Sementara untuk bidang bina marga dan bidang pemakaman akan dilimpahkan ke kecamatan, Sedangkan bidang kebersihan dan bidang pertamanan akan dilimpahkan ke kelurahan," tuturnya.

Untuk diketahui, pelimpahan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2177 dan 2179 Tahun 2015 yang berlaku mulai Januari 2016. Setiap bidang di UKPD yang dilimpahkan, secara struktural unitnya tetap ada.

"Strukturnya ada, hanya tidak diisi oleh pejabat. Seperti struktur wakil lurah, ada tapi tidak diisi pejabatnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati